Gurubisa.com - Tahun 2022 ada Tunjangan Sertifikasi Guru atau disebut dengan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Adapun terkait tunjangan sertifikasi guru, tercantum dalam Juknis terbaru TPG dan tunjangan yang lain, pada Peraturan Kementerian Pendidikan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022. Tunjangan. PPPK yang diangkat guna melaksanakan tugas jabatan akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Adapun tunjangan tersebut terdiri atas: 1. Tunjangan keluarga, 2. Tunjangan pangan, 3. Tunjangan jabatan, 4. Tunjangan jabatan struktural, 5. Tunjangan jabatan fungsional, 6. Tunjangan Tunjangan guru honorer 2022 merupakan intensif yang diberikan kepada guru non PNS atau yang belum memperoleh jabtatan fungsional guru. Pemerintah menaruh perhatian besar bagi seluruh guru honorer. Bentuk kepedulian ini diwujudkan dengan pemberian tunjangan guru honorer yang diberikan per bulan. Juknis, Madrasah 1529 Dilihat. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Nomor 7476 Tahun 2022, tanggal 30 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Madrasah. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimaksud pada Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.

tunjangan fungsional guru non pns 2022